Bolehkah KPK Mengisolasi Tersangka Selama 7 Hari dan Melarang Kuasa Hukum Menemuinya? Pahami Kedudukan Mapenaling Setelah Berlakunya KUHAP Baru

Pertanyaan

Halo, selamat malam. Ayah saya seorang kepala daerah dan semalam ditangkap oleh KPK. Tim pengacara yang kami kirimkan dilarang menemui ayah saya karena alasan tahanan baru harus menjalani isolasi selama 7 hari untuk proses Masa Pengenalan, Pengamatan, dan Penelitian Lingkungan (Mapenaling) berdasarkan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan No. E.22.PR.08.03 Tahun 2001. Apakah tindakan ini dibenarkan, dan bukankah hal tersebut bertentangan dengan KUHAP baru yang menjamin hak tersangka atas pendampingan hukum?

Intisari Jawaban

  • Mapenaling sebagai proses penyesuaian tahanan baru tidak serta-merta melegitimasi pelarangan total akses tersangka untuk berkomunikasi atau dikunjungi oleh penasihat hukumnya.

  • Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), hak tersangka untuk didampingi dan hak Advokat untuk menghubungi, berkomunikasi, serta mengunjungi tersangka sejak ditangkap atau ditahan telah ditegaskan secara kuat.

  • Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Tahun 2001 merupakan peraturan administratif yang tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan atau mengesampingkan hak tersangka yang secara tegas dijamin oleh undang-undang.

  • Persoalan utamanya terletak pada benturan antara prosedur administratif internal pemasyarakatan (Mapenaling) dengan hak akses konstitusional penasihat hukum di era KUHAP baru.

Ulasan Lengkap

Persoalan mengenai tahanan baru yang harus menjalani masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan (Mapenaling) bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum dan pemasyarakatan. Dalam perkara terdahulu—seperti kasus OC Kaligis—KPK pernah memberlakukan isolasi serupa selama maksimal satu minggu dengan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 guna memahami tata tertib rutan.

Namun, praktik lama tersebut harus diuji kembali dengan landasan hukum hari ini. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Timbul persoalan krusial: dapatkah instrumen administratif tahun 2001 membatasi hak substantif tersangka yang diatur oleh undang-undang baru?

Antara “tahanan baru menjalani Mapenaling” dan “tahanan dilarang bertemu pengacara selama 7 hari” adalah dua ranah yang berbeda. Mapenaling berkaitan dengan tata tertib administratif rutan, sementara pendampingan Advokat merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi atas pembelaan hukum yang harus dihormati sejak hari pertama penahanan.

Pembahasan Normatif

  1. Prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Tahun 2001 berada di bawah hierarki undang-undang. Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, produk hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau melumpuhkan hak yang dijamin oleh peraturan yang lebih tinggi, yakni KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025). SOP dan petunjuk teknis tunduk pada undang-undang, bukan sebaliknya.

  2. Hak Tersangka dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru Pasal 142 dan Pasal 150 UU No. 20 Tahun 2025 secara tegas memberikan kewenangan kepada Advokat untuk memberikan jasa hukum, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi kliennya sejak saat ditangkap atau ditahan. Penasihat hukum bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penegak keadilan sejak detik pertama seseorang berstatus sebagai tersangka.

  3. Asas Legalitas dan Pembatasan yang Proporsional Negara memang berwenang membatasi kebebasan gerak seseorang melalui penahanan, namun penahanan tidak serta-merta merampas seluruh hak fundamental warga negara. Setiap pembatasan hukum wajib berlandaskan undang-undang yang jelas, memiliki tujuan sah, serta harus dijalankan secara proporsional tanpa menciptakan larangan total yang sewenang-wenang terhadap akses keadilan.

  4. Prinsip Due Process of Law dan Praduga Tak Bersalah Status hukum yang disandang masih berupa tersangka, di mana Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) wajib dikedepankan. Penahanan bukanlah pemidanaan. Oleh karena itu, prinsip due process of law menghendaki agar proses peradilan tetap adil, transparan, dan tidak menciderai hak pembelaan diri melalui dalih administratif semata.

Kesimpulan

  • Mapenaling dapat dilaksanakan sebagai sarana orientasi administratif rutan, namun tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menghapus hak tersangka menemui penasihat hukumnya selama 7 hari.

  • Keputusan Dirjen Pemasyarakatan No. E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan jaminan hak yang diberikan oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

  • Tahanan dapat dibatasi ruang geraknya demi alasan keamanan rutan yang terukur, tetapi hak konstitusional atas pembelaan hukum tidak boleh direduksi oleh SOP yang berada di bawah undang-undang.

About The Author